Mengenal Pentingnya Asuransi Perjalanan

Masih banyak yang belum menyadari pentingnya asuransi perjalanan, padahal asuransi ini dapat memberikan perlindungan finansial bagi para wisatawan.

Selama aktivitas pariwisata, wisatawan menghadapi berbagai risiko yang tidak pasti, baik saat mengunjungi tempat wisata, menginap di hotel, atau dalam kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup pariwisata. Risiko ini dapat mencakup kerugian terhadap jiwa atau harta benda. Untuk mengatasi risiko tersebut, manusia sering berusaha memindahkan risiko kepada pihak lain, salah satunya melalui perjanjian asuransi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan dengan melibatkan asuransi perjalanan.

Terdapat beberapa jenis risiko yang dapat dialami selama liburan, seperti risiko peralatan, risiko finansial, risiko fisik, risiko psikologis, risiko kepuasan, risiko sosial, dan risiko waktu. Asuransi perjalanan menjadi penting agar wisatawan merasa tenang dan terlindungi secara finansial. Namun, sayangnya, di Indonesia asuransi perjalanan belum menjadi prioritas utama bagi sebagian besar wisatawan, karena tidak selalu diwajibkan. Berdasarkan penelitian, mayoritas wisatawan (70%) tidak memiliki asuransi perjalanan, dibandingkan dengan mereka yang memiliki asuransi untuk keamanan saat berlibur.

Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi seseorang saat bepergian dari kejadian tak terduga. Meskipun beberapa wisatawan mungkin sudah memiliki asuransi kesehatan, asuransi tersebut biasanya hanya mencakup biaya medis, sedangkan asuransi perjalanan mencakup berbagai risiko lainnya, seperti biaya darurat, rawat jalan, dan rawat inap yang terjadi selama liburan, yang sering tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan lainnya.

Di perusahaan asuransi di Indonesia, risiko yang dilindungi bagi wisatawan termasuk kecelakaan pribadi yang menyebabkan kematian, cacat permanen, biaya perawatan, serta kehilangan properti dan tanggung jawab. Dalam konteks biro perjalanan, perlindungan mencakup kehilangan paspor, kecelakaan pribadi (kematian, cacat permanen, dan biaya perawatan), kehilangan properti, dan pemulangan wisatawan.

Jika diperlukan, wisatawan dapat membeli asuransi perjalanan tambahan dari penyedia asuransi, termasuk perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, biro perjalanan, dan perusahaan asuransi perjalanan. Namun, penting untuk meninjau dan memahami secara cermat opsi yang tersedia, batasan, serta manfaat dari setiap rencana asuransi. Sebagian besar penyedia asuransi tidak menanggung kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, dan tidak mengasuransikan orang yang berusia lebih dari 85 tahun. Asuransi biasanya juga harus dibeli sebelum keberangkatan dari negara asal.

Banyak perusahaan menawarkan asuransi perjalanan dengan jangka waktu tetap (misalnya, untuk periode 12 bulan), yang cocok untuk pelancong yang sering bepergian. Disarankan juga untuk menambah beberapa hari perlindungan tambahan jika terjadi keterlambatan dalam kepulangan. Di negara asing, pembayaran untuk layanan medis mungkin diminta dibayar dimuka, sehingga penting menyimpan faktur atau tanda terima untuk penggantian biaya medis di kemudian hari. Pastikan bahwa polis asuransi mencakup biaya pemulangan jenazah dan pahami syarat-syarat untuk klaim tersebut.

Hal yang perlu diingat adalah, apabila terjadi kecelakaan, pihak pertama (tertanggung) harus segera melapor kepada pihak kedua (asuransi) dalam waktu 72 jam setelah kejadian, baik secara lisan, melalui telepon/faks, dan diikuti dengan laporan tertulis disertai bukti seperti laporan dokter, bukti pendaftaran peserta, berita acara dari otoritas terkait, dan dokumen lain yang diperlukan tergantung situasi, seperti sertifikat kematian, laporan autopsi, atau bukti perawatan medis.

Keselamatan adalah prioritas utama saat berlibur. Meskipun kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi selama liburan, asuransi perjalanan memberikan ketenangan saat menikmatinya. Sebab, asuransi meminimalkan berbagai risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kehilangan barang hingga kecelakaan.

Daftar pustaka

Apsari, P. I. B., & Suryanditha, P. A. (2022). Distribution of travel insurance user among travelers visiting Bali, Indonesia. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 6(2), 73-79.

Arini, D. G. D., Sudibya, D. G., & Sancaya, I. W. W. (2018, November). Insurance as a Form of Tourism Protection. In International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2018) (pp. 36-40). Atlantis Press.

Petrus, S., Yahya, A. F., & Yahya, F. (2022). Domestic Travelers’ Perceptions and Intention to Purchase Travel Insurance. Proceedings 2022, 82, 74. In International Academic Symposium of Social Science 2022 (p. 269). s Note: MDPI stays neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

Donafeby Widyani S.Psi., MBA., M.Mktg, CRMO

Donafeby Widyani merupakan seorang praktisi yang memiliki latar belakang di bidang pemasaran, di mana ia menerapkan pengetahuan pemasarannya untuk memperkuat strategi bisnis. Selain aktivitas profesionalnya, Dona juga memiliki minat yang besar dalam bidang penulisan dan telah menulis beberapa buku serta paper yang telah dipublikasikan, sehingga turut berkontribusi dalam wacana akademik dan profesional di bidangnya.